PROFIL SANGGAR KALONG MAS
1. NAMA KOMUNITAS BUDAYA : SANGGAR SENI “KALONG MAS”
2.
ALAMAT : Dk. Sampel RT 01 RW 01
a. Jalan : jl:lolong,karanganyar- lebakbarang km5
b. Kelurahan/Desa : Lolong
c. Kecamatan : Karanganyar
d. Kabupaten/Kota : Pekalongan
e. Provinsi : Jawa Tengah
f. Kode Pos : 51182
g. No. Telepon/HP : 085327989850
LATAR BELAKANG
Indonesia
adalah negara Yang Mempunyai banyak kesenian dan kebudayaan yang harus dijaga,
dilestarikan dan dikembangkan keberadaanya.
Saat ini kesenian dan kebudayaan bangsa
Indonesia telah banyak diakui oleh bangsa lain, ini menunjukan bahwa bangsa
Indonesia harus lebih memperhatikan lagi pemahaman terhadap kesenian dan
kebudayaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Agar kesenian dan dan
kebudayaan bangsa Indonesia bisa dijaga, dilestarikan dan dikembangkan maka
kita sebagai generasi penerus bangsa Indonesia harus menyadari secara penuh dan
turut berperan serta dalam menjaga, melestarikan dan juga mengembangkan
kesenian dan kebudayaan yang telah kita miliki sebagai tanda bakti kita kita
dalam menjaga warisan para leluhur dan atau para pendahulu kita yang telah berjuang
untuk bangsa Indonesia, dan ini sebagai wujud persembahan rasa shukur kita
kepada ALLAH SWT.
Untuk menjaga, melestarikan dan
mengembangkan kesenian dan kebudayaan Indonesia maka pemerintah telah
memberikan izin kepada para insan-insan seni untuk mendirikan Sanggar; Sanggar
seni sebagai wadah untuk mempelajari juga mengembangkan kesenian dan kebudayaan
bangsa Indonesia.
Sebagai
aplikasi dari program pemerintah tersebut kami selaku insan;insan yang berada
di desa Pakisputih Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan merasa terpanggil dan ikut berperan serta
dalam melestarikan, menjaga dan mengembangkanbangsa indonesia, khususnya seni
dan kebudayaan Lokal Jawa Tengah tepatnya di Kab. Pekalongan.
Maka kami membentuk sebuah komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” sebagai wadah untuk berkreasi dan berimajinasi dengan penuh inovasi untuk perfilman dan kebudayaan bangsa Indonesia sebab melalui Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” inilah pemahaman kesenian dan kebudayaan diberikan kepada pencinta seni Indonesia, di tangan para Insan seni inilah nasib kesenian dan kebudayaan bangsa Indonesia dipertaruhkan, sehingga kitalah yang harus menjaga, melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan bangsa Indonesia.
5. STRUKTUR KEPENGURUSAN
STRUKTUR
PENGURUS SANGGAR SENI KUDA KEPANG KALONG MAS
DESA
LOLONG
KECAMATAN KARANGANYAR KABUPATEN PEKALONGAN
Penasehat :
Kepala Desa Lolong
Struktur Organisasi
Ketua :
Zainal Abidin
Sekretaris :
Abdul Mutholib
Bendahara :
Imam Masruri
Seksi – seksi
Koordinator penata Musik :
Pendi Anwar
Koordinator Penampilan : Puput
Koordinator Anggota :
Ahmad Fauzi
Koordinator Penyiar : Wati
Koordinator Humas : Mbah Wakim & Pak
6. PASAL KETENTUAN /AD/ART
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama,
Waktu, Tempat Kedudukan
a.
Sanggar ini bernama
Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS”
b.
Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” berdiri di Desa Lolong Kecamatan Karanganyar sejak 27
Oktober 2014 untuk waktu yang tidak
ditentukan.
c.
Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” berkedudukan di Dk. Sampel RT 01 RW 01 Desa Lolong Kec.
Karanganyar Kab. Pekalongan Jawa Tengah 51182.
Pasal
2
Wilayah Organisasi
Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” Desa Lolong
Kec. Karanganyar Kab. Pekalongan Jawa Tengah
BAB II
ASAS, CIRI, WATAK DAN TUJUAN
Pasal
3
Asas
Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Ciri
Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” adalah
organisasi yang bergerak , di bidang seni kuda kepang kreasi.
Pasal 5
Sifat
Sifat Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” adalah :
a. Kekeluargaan,
Kebersamaan, Gotong Royong, Pariwisata, Pendidikan, Sosial dan Kebudayaan.
b. Independen
Pasal 6
Tujuan
Tujuan Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” adalah :
a.
Mengenalkan bahwa
didalam seni dan budaya itu terdapat nilai-nilai danpelajaran makna arti
kehidupan seperti : Kebersamaan, gotong royong,toleransi, kesederhanaan dll
b.
Mendidik para generasi
muda tentang pentingnya seni dan budayaKabupaten Pekalongan, khususnya dalam
seni pendokumentasian dalam bentuk film dokumenter.
c.
Melatih dan membimbing
para generasi muda untuk mengangkat,memelihara atau melestarikan seni dan
budaya Kabupaten Pekalongan.
d.
Berpartisipasi secara
aktif membantu pemerintah daerah dalam melestarikan dan mengembangkan kesenian
dan kebudayaan daerah.
BAB III
FUNGSI
Pasal 7
Fungsi organisasi Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS”:
a.
Membantu mengembangkan
potensi putra-putri daerah Kab. Pekalongan.
b.
Membantu menyalurkan
minat dan bakat putra-putri khususnya di bidang seni kuda kepang kreasi.
c.
Menanamkan nilai-nilai
luhur dari seni dan budaya.
BAB IV
KEDAULATAN DAN KEANGOTAAN
Pasal 8
Kedaulatan
Kedaulatan Komunitas
SANGGAR SENI “KALONG MAS” berada di
tangan anggota dan di laksanakan sepenuhnya oleh pengurus organisasi melalui
musyawarah dan mufakat bersama.
Pasal 9
Syarat-Syarat Keanggotaan
Syarat-syarat
keanggotaan Komunitas SANGGAR SENI “KALONG
MAS” :
a.
Seluruh masyarakat
khususnya putra-putri dari Kabupaten Pekalongan yang mempunyai minat dan bakat
terhadap seni dan budaya.
b.
Mematuhi peraturan yang
berlaku di dalam sanggar serta peraturan pemerintah Republik Indonesia.
c.
Menyetujui dan menerima
serta mengamalkan asas, ciri, sifat dan tujuan dari Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS”.
d.
Berperan aktif dalam
kegiatan-kegiatan sanggar.
BAB V
RAPAT DAN MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 10
Kekuasaan Tinggi
Rapat dan
musyawarah anggota adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi di dalam
organisasi Komunitas SANGGAR SENI “KALONG
MAS”.
Pasal 11
Pelaksanaan
Rapat dan
musyawarah anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu)
tahun.
Pasal 12
Sah
Rapat dan
musyawarah anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3
(dua per tiga) dari jumlah anggota resmi.
Pasal 13
Wewenang
Rapat dan musyawarah anggota mempunyai
wewenang, yaitu :
a.
Mengubah, menyempurnakan,
mengesahkan dan menetapkan AD/ART Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS”.
b.
Mengubah, mengesahkan
dan menetapkan susunan kepengurusan Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS”.
c.
Menilai jalannya
kepemimpinan pengurus untuk setiap pergantian masa kerja, serta meminta
pertanggung jawaban dari pengurus.
d.
Membuat serta
menetapkan keputusan organisasi untuk dilaksanakan bersama dengan penuh rasa
tanggung jawab.
BAB VI
MASA BHAKTI
Pasal 14
Lama Masa Bhakti
Masa bhakti
kepengurusan organisasi adalah selama 5 (lima) tahun sejak pengesahan
Pasal 15
Pergantian
Pemilihan
pergantian pengurus dilaksanakan satu bulan sebelum berakhir masa bhakti.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 16
Sumber Dana
a.
Donatur
b.
Pendapatan lainnya yang
dianggap sah
c.
Sumbangan-sumbangan
yang tidak mengikat
BAB VIII
LAMBANG
Lambang Komunitas
SANGGAR SENI “KALONG MAS” diatur
dalam lembaran tersendiri yang tidak menyalahi aturan dasar dan aturan rumah
tanggaLambang Komunitas SANGGAR SENI “KALONG
MAS” .
BAB IX
MOTTO DAN SEMBOYAN
‘’Melestarikan
senibudaya dan menjaga seni kuda kepang agar tidak tergeser budaya luar’’
BAB X
STRUKTUR
1. Struktur
Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” terdiri
dari :
a. Dewan
penasehat dan Pelindung
b. Dewan
pembimbing
2. Pengurus
sedikitnya terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
3. Penasehat Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” terdiri dari
Ketua LESBUMI PCNU Kab. Pekalongan
4. Pembimbing Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” terdiri dari
bidang seni kuda kepang kreasi LESBUMI PCNU Kab. Pekalongan
BAB XI
KEANGGOTAAN
1. Setiap
masyarakat Kab. Pekalongan dapat menjadi anggota Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS”.
2. Ketentuan
mengenai tata cara penerimaan anggota, hak dan kewajiban anggota serta
pemberhentian anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
PENUTUP
Hal-hal lain
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
dan anggaran lainnya, serta tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar. Dan
jika ada kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya dengan diadakan
rapat dan musyawarah anggota.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
WILAYAH/TEMPAT ORGANISASI
Pasal
1
Wilayah dan Tempat
Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” bertempat di Desa
Lolong Keamatan Karanganyar Kab. Pekalongan Provinsi Jawa Tengah.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal
2
Hak Anggota
a.
Mendapat perlakuan yang
sama dari organisasi sanggar.
b.
Menghadiri pertemuan
atau rapat-rapat, Menyampaikan dan menerima pendapat/aspirasi dan keinginan
baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan sanggar.
c.
Menggunakan hak suara
dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.
d.
Memilih dan dipilih
menjadi anggota pengurus.
e.
Mentaati Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan rapat anggota yang telah
diambil dengan sah.
f.
Aktif dalam kegiatan
dan melaksanakan semua tugas serta bertanggungjawab atas segala yang di
amanatkan Komunitas SANGGAR SENI “KALONG
MAS”.
Pasal
3
Kewajiban Pengurus
a.
Menerima dan
memberhentikan keanggotaan.
b.
Menyusun Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.
c.
Menyusun dan merubah
jadwal kegiatan.
d.
Menjaga nama baik diri,
keluarga, organisasi, agama dan bangsa.
e.
Melaksanakan tujuan,
fungsi dan kebijaksanaan sanggar
f.
Mentaati peraturan
organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang diterapkan.
g.
Menjalankan tugas-tugas
yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan sanggar.
h.
Menghadiri rapat sesuai
aturan yang berlaku.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal
4
Jenis Keanggotaan
Keanggotaan Komunitas
SANGGAR SENI “KALONG MAS” terdiri
atas :
a.
Anggota kehormatan,
b.
Angggota biasa.
Pasal
5
Kriteria dan Tata Cara Keanggotaan
Kriteria dan
tata cara untuk menjadi anggota Komunitas SANGGAR
SENI “KALONG MAS” seperti yang tersebut pada Bab IV Pasal 9 Anggaran Dasar
(AD).
BAB IV
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
Pasal
6
Persyaratan Keanggotaan
a. Syarat
untuk menjadi anggota sanggar telah diatur sesuai dengan Anggaran Dasar Komunitas
SANGGAR SENI “KALONG MAS” pada Bab IV Pasal 9 Anggaran Dasar (AD).
b. Persyaratan
sebagaimana dimaksudkan dalam point I ini dinyatakan secara tertulis dan
disampaikan oleh orang yang bersangkutan sendiri kepada pengurus Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” dengan
mengisi formulir keanggotaan.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
Pasal
7
Hak Anggota
a.
Mendapat perlakuan yang
sama dari organisasi sanggar.
b.
Menghadiri rapat sesuai
aturan yang berlaku.
c.
Menyampaikan
pendapat/aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan
sanggar.
d.
Menggunakan hak suara
dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.
e.
Untuk dapat dipilih dan
ditetapkan sebagai pengurus organisasi Komunitas SANGGAR SENI BUDAYA “KALONG MAS” dengan syarat telah memiliki
kemampuan dalam berorganisasi.
Pasal
8
Kewajiban Anggota
a.
Menjaga nama baik diri,
keluarga, organisasi, agama dan bangsa.
b.
Melaksanakan tujuan,
fungsi dan kebijaksanaan organisasi.
c.
Mentaati peraturan
organisai serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.
d.
Menjalankan tugas-tugas
yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan sanggar.
BAB VI
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN DAN SANKSI
Pasal
9
Pemberhentian Keanggotaan
a.
Pengunduran diri.
b.
Melanggar Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan tata tertib organisasi.
c.
Secara hormat maupun
tidak hormat sesuai dengan AD/ART.
d.
Meninggal dunia.
Pasal
10
Peraturan dan Tata Tertib
a.
Anggota wajib hadir di
setiap kegiatan ataupun latihan.
b.
Anggota yang tidak
hadir 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas maka Dewan Pengurus
akan memberikan surat peringatan.
c.
Setiap anggota
diwajibkan serius dan berdisiplin dalam setiap latihan dan tugas
d.
Jadwal latihan wajib
hari jumat minggu ke I II dan III
e.
Setiap anggota
diwajibkan hadir latihan dan tugas paling lambat 30 menit sebelum kegiatan
f.
Bagi setiap anggota
yang telah ditetapkan pekerjaannya, tidak boleh mencampuri pekerjaan yang lain.
g.
Struktur pengurus baru
dibentukan setiap 3tahun sekali, melalui rapat umum anggota. Sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
h.
Jika salah seorang
pengurus tidak mampu bertanggung jawab atas jabatannya atau tidak berada di
tempat dalam jangka waktu yang panjang sedangkan masa jabatannya belum
berakhir, maka akan diganti sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga dan sesuai dengan kesepakatan bersama melalui rapat anggota.
i.
Anggota yang mempunyai
keluhan terhadap sanggar, segera melaporkan diri kepada pengurus Komunitas SANGGAR SENI BUDAYA “KALONG MAS” bukan
kepada yang lain.
j.
Seluruh anggota ataupun
pengurus Komunitas SANGGAR SENI BUDAYA “KALONG
MAS” wajib mentaati semua peraturan
yang telah dibuat.
k.
Jika ada anggota yang
melanggar peraturan yang telah dibuat maka anggota tersebut akan Dikenakan
sanksi sesuai dengan Pasal 11 Anggaran Dasar.
l.
Saling menjalani
kerjasama antara pengurus dan anggota sanggar, demi kelancaran dan terciptanya
keharmonisan dalam menjalankan misi Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS”.
Pasal
11
Sanksi
a.
Peringatan secara lisan
dan tulisan.
b.
Pembebasan tugas.
c.
Pemberhentian
sementara.
BAB VII
Pasal
12
Keuangan
Keuangan Komunitas
SANGGAR SENI “KALONG MAS” telah
diatur sesuai dengan Bab VII Pasal 16 Anggaran Dasar (AD).
BAB VIII
PENUTUP
Hal-hal lain
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” akan diatur dalam peraturan dan pedoman
organisasi yang ditetapkan kemudian.
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART) ini berlaku sejak ditetapkan oleh KEPALA DESA LOLONG DAN Ketua LESBUMI PCNU Kab. Pekalongan.
Ø PENGURUS
Ketua : Zaenal Abidin
Sekretaris : Abdul Mutholib
Bendahara : Imam Masruri
Ø ANGGOTA
No |
Nama |
Jenis Kelamin |
Keterangan |
1 |
Dewi Fina Ristiana |
Perempuan |
Penari |
2 |
Annisa Steffani |
Perempuan |
Penari |
3 |
Melda Liza Indriyani |
Perempuan |
Penari |
4 |
Stevia Gita Putri |
Perempuan |
Penari |
5 |
Annisa Dwi Jayanti |
Perempuan |
Penari |
6 |
Retno Wati |
Perempuan |
Penari |
7 |
Niken Mulyaningtyas |
Perempuan |
Penari |
8 |
Tarjuki |
Laki-laki |
Pawang |
9 |
Wakim |
Laki-laki |
Pawang |
10 |
Fendi Anwar |
Laki-laki |
Musisi |
11 |
A. Jafar Sodiq |
Laki-laki |
Penari |
12 |
Abdul Mutholib |
Laki-laki |
Sekretaris |
14 |
Masfuri |
Laki-laki |
Musisi |
15 |
Zaenal Abidin |
Laki-laki |
Ketua |
16 |
Ismail |
Laki-laki |
Musisi |
17 |
Slamet |
Laki-laki |
Musisi |
18 |
Marijan |
Laki-laki |
Pelatih |
19 |
Khairul |
Laki-laki |
Musisi |
20 |
Zahru |
Laki-laki |
Penari |
21 |
Baim |
Laki-laki |
Penari |
22 |
Dimas |
Laki-laki |
Penari |
23 |
Adim |
Laki-laki |
Penari |
24 |
Aril |
Laki-laki |
Penari |
25 |
Casmona |
Perempuan |
Penyanyi |
26 |
Putri |
Perempuan |
Penyanyi |
27 |
Riki |
Laki-laki |
Penari |
28 |
Saipul Bahri |
Laki-laki |
Penari |
29 |
Fiki Aldiyansyah |
Laki-laki |
Penari |
30 |
Ahmad Fauzi |
Laki-laki |
Musisi |
31 |
Imam Masruri |
Laki-laki |
Bendahara |
Seni dan budaya itu terdapat nilai-nilai danpelajaran makna arti kehidupan. Menanamkan nilai-nilai luhur dari seni dan budaya. untuk indonesia. |
||||||||||||
|
Komentar
Posting Komentar