profil "sanggar kalong mas" lolong

PROFIL SANGGAR KALONG MAS
 
 
 

1.      NAMA KOMUNITAS BUDAYA       :   SANGGAR SENI “KALONG MAS”

2.      ALAMAT                                                    :   Dk. Sampel RT 01 RW 01

a.       Jalan                                          : jl:lolong,karanganyar- lebakbarang km5

b.      Kelurahan/Desa                         :   Lolong

c.       Kecamatan                                :   Karanganyar

d.      Kabupaten/Kota                        :   Pekalongan

e.       Provinsi                                    :   Jawa Tengah

f.       Kode Pos                                  :   51182

g.      No. Telepon/HP                        :   085327989850

 3. KOMUNITAS BUDAYA                             : kuda kepang

4. LATAR BELAKANG

LATAR BELAKANG

            Indonesia adalah negara Yang Mempunyai banyak kesenian dan kebudayaan yang harus dijaga, dilestarikan dan dikembangkan keberadaanya.

            Saat ini kesenian dan kebudayaan bangsa Indonesia telah banyak diakui oleh bangsa lain, ini menunjukan bahwa bangsa Indonesia harus lebih memperhatikan lagi pemahaman terhadap kesenian dan kebudayaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Agar kesenian dan dan kebudayaan bangsa Indonesia bisa dijaga, dilestarikan dan dikembangkan maka kita sebagai generasi penerus bangsa Indonesia harus menyadari secara penuh dan turut berperan serta dalam menjaga, melestarikan dan juga mengembangkan kesenian dan kebudayaan yang telah kita miliki sebagai tanda bakti kita kita dalam menjaga warisan para leluhur dan atau para pendahulu kita yang telah berjuang untuk bangsa Indonesia, dan ini sebagai wujud persembahan rasa shukur kita kepada ALLAH SWT.

            Untuk menjaga, melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan Indonesia maka pemerintah telah memberikan izin kepada para insan-insan seni untuk mendirikan Sanggar; Sanggar seni sebagai wadah untuk mempelajari juga mengembangkan kesenian dan kebudayaan bangsa Indonesia.

Sebagai aplikasi dari program pemerintah tersebut kami selaku insan;insan yang berada di desa Pakisputih Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan  merasa terpanggil dan ikut berperan serta dalam melestarikan, menjaga dan mengembangkanbangsa indonesia, khususnya seni dan kebudayaan Lokal Jawa Tengah tepatnya di Kab. Pekalongan.

            Maka kami membentuk sebuah komunitas SANGGAR SENI  “KALONG MAS” sebagai wadah untuk berkreasi dan berimajinasi dengan penuh inovasi untuk perfilman dan kebudayaan bangsa Indonesia sebab melalui Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS”  inilah pemahaman kesenian dan kebudayaan diberikan kepada pencinta seni Indonesia, di tangan para Insan seni inilah nasib kesenian dan kebudayaan bangsa Indonesia dipertaruhkan, sehingga kitalah yang harus menjaga, melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan bangsa Indonesia.

5.  STRUKTUR KEPENGURUSAN 

STRUKTUR PENGURUS SANGGAR SENI KUDA KEPANG KALONG MAS

DESA LOLONG

KECAMATAN  KARANGANYAR KABUPATEN PEKALONGAN

Penasehat                                : Kepala Desa Lolong

Struktur Organisasi

Ketua                                      : Zainal Abidin

Sekretaris                                : Abdul Mutholib 

Bendahara                               : Imam Masruri

 

Seksi – seksi

Koordinator penata Musik     : Pendi Anwar

Koordinator Penampilan         : Puput

Koordinator Anggota             : Ahmad Fauzi

Koordinator Penyiar              : Wati

Koordinator Humas               : Mbah Wakim & Pak

6. PASAL KETENTUAN /AD/ART


BAB I

NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

                                    Nama, Waktu, Tempat Kedudukan

a.         Sanggar ini bernama Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS”

b.        Komunitas SANGGAR SENI KALONG MAS” berdiri di Desa Lolong Kecamatan Karanganyar sejak 27 Oktober 2014  untuk waktu yang tidak ditentukan.

c.         Komunitas SANGGAR SENI KALONG MAS” berkedudukan di Dk. Sampel RT 01 RW 01 Desa Lolong Kec. Karanganyar Kab. Pekalongan Jawa Tengah 51182.

Pasal 2

Wilayah Organisasi

Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” Desa Lolong Kec. Karanganyar Kab. Pekalongan Jawa Tengah

BAB II

ASAS, CIRI, WATAK DAN TUJUAN

Pasal 3

Asas

Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 4

Ciri

Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” adalah organisasi yang bergerak , di bidang seni kuda kepang kreasi.

 

Pasal 5

Sifat

Sifat Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” adalah :

a.       Kekeluargaan, Kebersamaan, Gotong Royong, Pariwisata, Pendidikan, Sosial dan Kebudayaan.

b.      Independen

Pasal 6

Tujuan

Tujuan Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” adalah :

a.         Mengenalkan bahwa didalam seni dan budaya itu terdapat nilai-nilai danpelajaran makna arti kehidupan seperti : Kebersamaan, gotong royong,toleransi, kesederhanaan dll

b.        Mendidik para generasi muda tentang pentingnya seni dan budayaKabupaten Pekalongan, khususnya dalam seni pendokumentasian dalam bentuk film dokumenter.

c.         Melatih dan membimbing para generasi muda untuk mengangkat,memelihara atau melestarikan seni dan budaya Kabupaten Pekalongan.

d.        Berpartisipasi secara aktif membantu pemerintah daerah dalam melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan daerah.

 

BAB III

FUNGSI

Pasal 7

Fungsi organisasi Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS”:

a.         Membantu mengembangkan potensi putra-putri daerah Kab. Pekalongan.

b.        Membantu menyalurkan minat dan bakat putra-putri khususnya di bidang seni kuda kepang kreasi.

c.         Menanamkan nilai-nilai luhur dari seni dan budaya.


BAB IV

KEDAULATAN DAN KEANGOTAAN

Pasal 8

Kedaulatan

Kedaulatan Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” berada di tangan anggota dan di laksanakan sepenuhnya oleh pengurus organisasi melalui musyawarah dan mufakat bersama.

Pasal 9

Syarat-Syarat Keanggotaan

Syarat-syarat keanggotaan Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” :

a.         Seluruh masyarakat khususnya putra-putri dari Kabupaten Pekalongan yang mempunyai minat dan bakat terhadap seni dan budaya.

b.        Mematuhi peraturan yang berlaku di dalam sanggar serta peraturan pemerintah Republik Indonesia.

c.         Menyetujui dan menerima serta mengamalkan asas, ciri, sifat dan tujuan dari Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS”.

d.        Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan sanggar.

 

BAB V

RAPAT DAN MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 10

Kekuasaan Tinggi

Rapat dan musyawarah anggota adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS”.

Pasal 11

Pelaksanaan

Rapat dan musyawarah anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 12

Sah

Rapat dan musyawarah anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota resmi.

Pasal 13

Wewenang

Rapat dan musyawarah anggota mempunyai wewenang, yaitu :

a.         Mengubah, menyempurnakan, mengesahkan dan menetapkan AD/ART Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS”.

b.        Mengubah, mengesahkan dan menetapkan susunan kepengurusan Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS”.

c.         Menilai jalannya kepemimpinan pengurus untuk setiap pergantian masa kerja, serta meminta pertanggung jawaban dari pengurus.

d.        Membuat serta menetapkan keputusan organisasi untuk dilaksanakan bersama dengan penuh rasa tanggung jawab.

 

BAB VI

MASA BHAKTI

Pasal 14

Lama Masa Bhakti

Masa bhakti kepengurusan organisasi adalah selama 5 (lima) tahun sejak pengesahan

Pasal 15

Pergantian

Pemilihan pergantian pengurus dilaksanakan satu bulan sebelum berakhir masa bhakti.

 

 

 

 

 

 

BAB VII

KEUANGAN

Pasal 16

Sumber Dana

a.         Donatur

b.        Pendapatan lainnya yang dianggap sah

c.         Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat

BAB VIII

LAMBANG

Lambang Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” diatur dalam lembaran tersendiri yang tidak menyalahi aturan dasar dan aturan rumah tanggaLambang Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” .

BAB IX

MOTTO DAN SEMBOYAN

‘’Melestarikan senibudaya dan menjaga seni kuda kepang agar tidak tergeser budaya luar’’

BAB X

STRUKTUR

1.      Struktur Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” terdiri dari :

a.       Dewan penasehat dan Pelindung

b.      Dewan pembimbing

2.      Pengurus sedikitnya terdiri dari :

a.       Ketua

b.      Sekretaris

c.       Bendahara

3.      Penasehat Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” terdiri dari Ketua LESBUMI PCNU Kab. Pekalongan

4.      Pembimbing Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” terdiri dari bidang seni kuda kepang kreasi LESBUMI PCNU Kab. Pekalongan

 

 

 

 

BAB XI

KEANGGOTAAN

1.      Setiap masyarakat Kab. Pekalongan dapat menjadi anggota Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS”.

2.      Ketentuan mengenai tata cara penerimaan anggota, hak dan kewajiban anggota serta pemberhentian anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

PENUTUP

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan anggaran lainnya, serta tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar. Dan jika ada kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya dengan diadakan rapat dan musyawarah anggota.


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

BAB I

WILAYAH/TEMPAT ORGANISASI

Pasal 1

Wilayah dan Tempat

Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” bertempat di Desa Lolong Keamatan Karanganyar Kab. Pekalongan Provinsi Jawa Tengah.

BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 2

Hak Anggota

a.         Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi sanggar.

b.        Menghadiri pertemuan atau rapat-rapat, Menyampaikan dan menerima pendapat/aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan sanggar.

c.         Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.

d.        Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus.

e.         Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan rapat anggota yang telah diambil dengan sah.

f.         Aktif dalam kegiatan dan melaksanakan semua tugas serta bertanggungjawab atas segala yang di amanatkan Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS”.

Pasal 3

Kewajiban Pengurus

a.         Menerima dan memberhentikan keanggotaan.

b.        Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

c.         Menyusun dan merubah jadwal kegiatan.

d.        Menjaga nama baik diri, keluarga, organisasi, agama dan bangsa.

e.         Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijaksanaan sanggar

f.         Mentaati peraturan organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang diterapkan.

g.        Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan sanggar.

h.        Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku.

 

BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 4

Jenis Keanggotaan

Keanggotaan Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” terdiri atas :

a.         Anggota kehormatan,

b.        Angggota biasa.

Pasal 5

Kriteria dan Tata Cara Keanggotaan

Kriteria dan tata cara untuk menjadi anggota Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” seperti yang tersebut pada Bab IV Pasal 9 Anggaran Dasar (AD).

BAB IV

PERSYARATAN KEANGGOTAAN

Pasal 6

Persyaratan Keanggotaan

a.       Syarat untuk menjadi anggota sanggar telah diatur sesuai dengan Anggaran Dasar Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS”  pada Bab IV Pasal 9 Anggaran Dasar (AD).

b.      Persyaratan sebagaimana dimaksudkan dalam point I ini dinyatakan secara tertulis dan disampaikan oleh orang yang bersangkutan sendiri kepada pengurus Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” dengan mengisi formulir keanggotaan.

 

 

BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN

Pasal 7

Hak Anggota

a.         Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi sanggar.

b.        Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku.

c.         Menyampaikan pendapat/aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan sanggar.

d.        Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.

e.         Untuk dapat dipilih dan ditetapkan sebagai pengurus organisasi Komunitas SANGGAR SENI BUDAYA “KALONG MAS” dengan syarat telah memiliki kemampuan dalam berorganisasi.

Pasal 8

Kewajiban Anggota

a.         Menjaga nama baik diri, keluarga, organisasi, agama dan bangsa.

b.        Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijaksanaan organisasi.

c.         Mentaati peraturan organisai serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.

d.        Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan sanggar.

BAB VI

PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN DAN SANKSI

Pasal 9

Pemberhentian Keanggotaan

a.         Pengunduran diri.

b.        Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan tata tertib organisasi.

c.         Secara hormat maupun tidak hormat sesuai dengan AD/ART.

d.        Meninggal dunia.

 

 

Pasal 10

Peraturan dan Tata Tertib

a.         Anggota wajib hadir di setiap kegiatan ataupun latihan.

b.        Anggota yang tidak hadir 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas maka Dewan Pengurus akan memberikan surat peringatan.

c.         Setiap anggota diwajibkan serius dan berdisiplin dalam setiap latihan dan tugas

d.        Jadwal latihan wajib hari jumat minggu ke I II dan III

e.         Setiap anggota diwajibkan hadir latihan dan tugas paling lambat 30 menit sebelum kegiatan

f.         Bagi setiap anggota yang telah ditetapkan pekerjaannya, tidak boleh mencampuri pekerjaan yang lain.

g.        Struktur pengurus baru dibentukan setiap 3tahun sekali, melalui rapat umum anggota. Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

h.        Jika salah seorang pengurus tidak mampu bertanggung jawab atas jabatannya atau tidak berada di tempat dalam jangka waktu yang panjang sedangkan masa jabatannya belum berakhir, maka akan diganti sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan sesuai dengan kesepakatan bersama melalui rapat anggota.

i.          Anggota yang mempunyai keluhan terhadap sanggar, segera melaporkan diri kepada pengurus Komunitas SANGGAR SENI BUDAYA “KALONG MAS” bukan kepada yang lain.

j.          Seluruh anggota ataupun pengurus Komunitas SANGGAR SENI BUDAYA “KALONG MAS”  wajib mentaati semua peraturan yang telah dibuat.

k.        Jika ada anggota yang melanggar peraturan yang telah dibuat maka anggota tersebut akan Dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 11 Anggaran Dasar.

l.          Saling menjalani kerjasama antara pengurus dan anggota sanggar, demi kelancaran dan terciptanya keharmonisan dalam menjalankan misi Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS”.

 

Pasal 11

Sanksi

a.         Peringatan secara lisan dan tulisan.

b.        Pembebasan tugas.

c.         Pemberhentian sementara.

 

BAB VII

Pasal 12

Keuangan

Keuangan Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” telah diatur sesuai dengan Bab VII Pasal 16 Anggaran Dasar (AD).

BAB VIII

PENUTUP

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” akan diatur dalam peraturan dan pedoman organisasi yang ditetapkan kemudian.

Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ini berlaku sejak ditetapkan oleh KEPALA DESA LOLONG DAN Ketua LESBUMI PCNU Kab. Pekalongan.


Ø PENGURUS

Ketua          : Zaenal Abidin

Sekretaris    : Abdul Mutholib

Bendahara  : Imam Masruri

Ø ANGGOTA

No

Nama

Jenis

Kelamin

Keterangan

1

Dewi Fina Ristiana

Perempuan

Penari

2

Annisa Steffani

Perempuan

Penari

3

Melda Liza Indriyani

Perempuan

Penari

4

Stevia Gita Putri

Perempuan

Penari

5

Annisa Dwi Jayanti

Perempuan

Penari

6

Retno Wati

Perempuan

Penari

7

Niken Mulyaningtyas

Perempuan

Penari

8

Tarjuki

Laki-laki

Pawang

9

Wakim

Laki-laki

Pawang

10

Fendi Anwar

Laki-laki

Musisi

11

A. Jafar Sodiq

Laki-laki

Penari

12

Abdul Mutholib

Laki-laki

Sekretaris

14

Masfuri

Laki-laki

Musisi

15

Zaenal Abidin

Laki-laki

Ketua

16

Ismail

Laki-laki

Musisi

17

Slamet

Laki-laki

Musisi

18

Marijan

Laki-laki

Pelatih

19

Khairul

Laki-laki

Musisi

20

Zahru

Laki-laki

Penari

21

Baim

Laki-laki

Penari

22

Dimas

Laki-laki

Penari

23

Adim

Laki-laki

Penari

24

Aril

Laki-laki

Penari

25

Casmona

Perempuan

Penyanyi

26

Putri

Perempuan

Penyanyi

27

Riki

Laki-laki

Penari

28

Saipul Bahri

Laki-laki

Penari

29

Fiki Aldiyansyah

Laki-laki

Penari

30

Ahmad Fauzi

Laki-laki

Musisi

31

Imam Masruri

Laki-laki

Bendahara


Seni dan budaya itu terdapat nilai-nilai danpelajaran makna arti kehidupan.
   Menanamkan nilai-nilai luhur dari seni dan budaya. untuk indonesia.




SANGGAR SENI “KALONG MAS”

Dukuh Sampel RT 01 RW 01 Desa Lolong Kecamatan Karanganyar

Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah 51182

Contact Person : 085327989850 (hp / wa)

 

 

 


Komentar